
Merek (brands) diyakini bukan saja berperan sebagai identifier, namun juga berperan strategik sebagai diferensiator, aset dan bahkan kini juga dipandang sebagai 'komoditas' yang bisa diperjual-belikan. Membangun sebuah merek tentu saja bukanlah perkara mudah; diperlukan waktu, upaya terintegrasi dan dana yang sangat besar. Tak heran bila ada pihak-pihak yang 'tergoda' untuk menempuh jalan pintas, misalnya dengan membonceng ketenaran merek-merek kepunyaan pihak lain. Itikad tidak baik semacam ini merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya sengketa merek antar pihak. Buku ini diawali gambaran umum perkembangan merek dan permerekan di Indonesia, kemudian diikuti fokus utama buku ini, yakni dokumentasi 8 kasus sengketa merek yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Kedelapan kasus tersebut adalah sengketa merek ExtraJoss versus Enerjos; sengketa merek Prada; Intel; kecap Nasional versus kecap Rasional; Alyssa Ashley; Kinotakara; Sabun Claudia; dan sengketa merek Cravit versus Cravox. Sengketa merek tersebut menyangkut berbagai aspek, seperti klaim 'merek terkenal', peniruan merek, gugatan pencabutan registrasi merek karena tidak dipakai dalam perdagangan selama 3 tahun berturut-turut dan kemiripan nama merek.
ISBN : 978-979-756-459-9
Tahun terbit : 2009
Harga : Rp 99.800,00
Halaman : x+536
Harga belum termasuk diskon dan ongkos kirim
