Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern Mardani

Posted by Belibuku.web.id Sabtu, 17 Maret 2012 0 komentar
Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.Perkembangan Hukum Islam (hukum perkawinan Islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum Islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/Eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum Islam melalui Taqnin (penyusunan hukum Islam melalui sistem perundang-undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum Islam, agar ikhtilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan, karena sistem perundang-undangan dapat menghilangkan ikhtilaf (Hukmu al-Hakim Yarfau al Khilaf). Serta adanya perundang-undangan dalam hukum Islam akan lebih memberikan kepastian hukum dan memperkecil adanya disparitas putusan.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
Hukum perkawinan Islam dalam doktrin ulama (aqwal al ulama), sebagai interpretasi dari sumber utamanya Al-Qur'an dan As-Sunnah (al-hadist) dimungkinkan adanya banyak pendapat (Taghayuru' al-ahkam bi taghayuri al-azman wa al akwal wa al ahwal/perubahan hukum disebabkan oleh perubahan zaman, pendapat dan kondisi sosial). Maka wajar saja, bila dalam suatu negara terjadi perbedaan penerapan hukum, karena dipengaruhi oleh kondisi sosiologis, antropologis, dan mazhab fiqih yang digunakan di negara tersebut berbeda dengan negara lain.
Setelah hukum Islam (hukum perkawinan Islam) berlaku dalam suatu negara (menjadi hukum positif), maka hukum Islam tersebut menjadi sumber materiil (substansial) beracara di pengadilan atau menjadi hukum terapan pada pengadilan yang bersifat mengikat dan memaksa Hakim untuk menerapkannya dalam proses peradilan. Serta menjadi pedoman pejabat pembuat nikah (PPN) serta bersifat mengikat (the binding) dan unifikatif bagi masyarakat muslim Indonesia.
ISBN : 978-979-756-728-6
Tahun terbit : 2011
Harga : Rp 36.800,00
Harga belum termasuk diskon dan ongkos kirim


Halaman : VIII+144

Baca Selengkapnya ....

Pengurusan (Bestuur) atas Harta Kekayaan Perkawinan Husni Syawali

Posted by Belibuku.web.id Minggu, 26 Februari 2012 0 komentar
Ikatan perkawinan menimbulkan hubungan keluarga antara suami dan istri. Dalam hubungan keluarga baik suami ataupun istri mempunyai fungsi dan peranan tertentu, fungsi dan peranan tersebut akan ditentukan oleh hak dan kewajiban masing-masing suami istri. Demikian pula keperluan hidup dalam rumah tangga membutuhkan harta kekayaan yang dapat dipergunakan oleh suami istri untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari, beserta anak-anaknya. Harta kekayaan inilah yang disebut "Harta Perkawinan", "Benda Perkawinan", "Harta Keluarga". Harta kekayaan tersebut memerlukan status pengurusan selama dalam hubungan perkawinan. Tujuannya adalah untuk menghindari agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang baik oleh suami maupun oleh istri. Masalah ini dapat ditinjau dari beberapa sudut berdasarkan hukum perdata yang berlaku, yaitu menurut KUH Perdata Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam. Buku ini dimaksudkan untuk menggali dan mengkaji "Pengurusan (Bestuur) atas harta kekayaan dalam perkawinan", agar dalam kehidupan rumah tangga terjalin hubungan yang harmonis dengan masing-masing pihak mengetahui akan hak dan kewajibannya
ISBN : 978-979-756-517-6
Tahun terbit : 2009
Harga : Rp 29.800,00
Halaman : viii+136

Baca Selengkapnya ....
ricky pratama support eva's blog - Original design by Bamz | Copyright of Buku Tentang.