Tampilkan postingan dengan label Siahaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siahaan. Tampilkan semua postingan

Kompilasi Peraturan di Bidang BPHTB Marihot Pahala Siahaan

Posted by Belibuku.web.id Jumat, 16 Maret 2012 0 komentar

Reformasi perpajakan daerah pada tahun 2009 yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membawa perubahan besar dalam pemungutan BPHTB sebagai salah satu pajak properti di Indonesia. BPHTB yang dipungut mulai 1 Juli 1998 sebagai pajak pusat diubah menjadi pajak daerah dan menjadi salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, perubahan status BPHTB dari pajak pusat menjadi pajak daerah ditetapkan mulai berlaku sejak tahun 2011. Satu konsekuensi mendasar untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah setiap pemerintah kabupaten/kota yang ingin memungut BPHTB sebagai sumber penerimaan daerahnya harus terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah tentang BPHTB yang menjadi dasar hukum pemungutan BPHTB. Tentunya agar dapat diimplementasikan dengan baik pemerintah daerah juga harus menetapkan aturan pelaksanaanya, mengingat hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah umumnya adalah ketentuan pokok saja. Aturan pelaksanaan ini biasanya diwujudkan dalam bentuk peraturan bupati atau peraturan walikota tentang ketentuan teknis pemungutan BPHTB. Dalam penyusunan aturan pelaksanaan BPHTB, satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengadaptasi aturan pelaksanaan Undang-Undang BPHTB dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan dan keputusan Menteri Keuangan, peraturan dan keputusan Direktur Jenderal Pajak, serta surat edaran Direktur Jenderal Pajak dalam pembuatan peraturan bupati/walikota tentang aturan pelaksanaan pemungutan BPHTB. Buku ini hadir dalam rangka memberikan kemudahan bagi pemeritah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mendapatkan aturan pelaksanaan Undang-Undang BPHTB yang selama ini berlaku dalam rangka penyusunan aturan pelaksanaan BPHTB. Materi yang disajikan dalam buku ini dipilih dari berbagai aturan yang ada. Materi dikelompokkan berdasarkan tema yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota, seperti penetapan NPOPTKP; pengenaan dan pembayaran pajak, pemeriksaan; keberatan, pengurangan, dan pembetulan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan penghapusan sanksi administrasi; pelaporan pajak; serta penelitian BPHTB. Untuk memberikan gambaran utuh disajikan peraturan yang pernah diberlakukan sejak pertama kali BPHTB diterapkan sampai dengan saat ini, berdasarkan hierarkhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

ISBN : 978-979-756-681-4

Tahun terbit : 2010

Harga : Rp 149.800,00

Halaman : XIV+396

Harga belum termasuk diskon dan ongkos kirim

Baca Selengkapnya ....

Hukum Pajak Elementer Marihot Pahala Siahaan

Posted by Belibuku.web.id Selasa, 10 Januari 2012 0 komentar

Hukum Pajak Elementer pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak. Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Bukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang konsep dasar perpajakan Indonesia. Pembahasan dalam buku ini meliputi sejarah pajak, pengertian pajak, fungsi pajak, pajak dan kehidupan kenegaraan, Hukum Pajak Indonesia, dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, pajak dalam kehidupan masyarakat, utang pajak, penggolongan pajak, berbagai jenis pajak yang dipungut di Indonesia, sistem permungutan pajak Indonesia, seta fiskus dan wajib pajak. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami dasar-dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Marihot Pahala Siahaan
ISBN : 978-979-756-661-6
Tahun terbit : 2010
Harga : Rp 54.800 41.100,00
Halaman : XIV+248

Baca Selengkapnya ....

Hukum Pajak Elementer Marihot Pahala Siahaan

Posted by Belibuku.web.id 0 komentar

Hukum Pajak Elementer pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak. Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Bukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang konsep dasar perpajakan Indonesia. Pembahasan dalam buku ini meliputi sejarah pajak, pengertian pajak, fungsi pajak, pajak dan kehidupan kenegaraan, Hukum Pajak Indonesia, dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, pajak dalam kehidupan masyarakat, utang pajak, penggolongan pajak, berbagai jenis pajak yang dipungut di Indonesia, sistem permungutan pajak Indonesia, seta fiskus dan wajib pajak. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami dasar-dasar perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Marihot Pahala Siahaan
ISBN : 978-979-756-661-6
Tahun terbit : 2010
Harga : Rp 54.800 41.100,00
Halaman : XIV+248

Baca Selengkapnya ....

Hukum Pajak Material Marihot Pahala Siahaan

Posted by Belibuku.web.id Kamis, 29 Desember 2011 0 komentar

Hukum Pajak Material Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga diberbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak. Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Material. Pembahasan dalam buku ini meliputi objek pajak; subjek pajak dan wajib pajak; saat dan tempat pajak terutang, tahun pajak, serta masa pajak; dasar pengenaan pajak, batas tidak kena pajak; tarif pajak dan cara perhitungan pajak; pengenaan pajak; serta pengurangan pajak. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami ketentuan Hukum Pajak Material yang berlaku di Indonesia.
ISBN : 978-979-756-663-0
Tahun terbit : 2010
Harga : Rp 54.800 41.100,00
Halaman : XIV+240

Baca Selengkapnya ....

Hukum Pajak Formal Marihot Pahala Siahaan

Posted by Belibuku.web.id Rabu, 28 Desember 2011 0 komentar
Hukum Pajak Formal pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak. Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah sering kali membuat manfaat dan peranan pajak dipandang berbeda, sesuai dengan sudut pandang masing-masing pihak. Hal demikian tidak saja hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai negara yang menerapkan pajak sebagai sumber penerimaan negara. Hal ini membuat para ahli pajak mempelajari pajak dan mengembangkan ilmu tentang pajak dengan maksud agar pajak dapat diterima oleh semua pihak. Pemungutan pajak diatur dalam Hukum Pajak Indonesia, yang menjamin pemenuhan hak dan kewajiban antara wajib pajak di satu sisi dan kewenangan serta kewajiban petugas pajak (fiskus) dalam pemungutan pajak di sisi lain. Hal ini membuat siapa pun yang ingin memahami pajak harus memahami pula ketentuan yang diatur dalam Hukum Pajak. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Formal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatu kenyataan. Dalam buku ini dibahas cara-cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenai penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak baik sebelum maupun sesudah diterimanya surat ketetapan pajak, kewajiban pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutan pajak, hak wajib pajak, dan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar, kewenangan fiskus, kewajiban fiskus, serta sanksi terhadap fiskus yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan membaca buku ini diharapkan pembaca dapat lebih memahami ketentuan Hukum Pajak Formal yang berlaku di Indonesia.
ISBN : 978-979-756-664-7
Tahun terbit : 2010
Harga : Rp 56.800 42.600,00
Halaman : XIV+264

Baca Selengkapnya ....
ricky pratama support eva's blog - Original design by Bamz | Copyright of Buku Tentang.